Alur verifikasi berkas PPGJ 2015

Alur verifikasi berkas PPGJ 2015

ppgj


Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
Berkas administrasi guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing dan mengirimkan hasilnya ke LPMP. Dalam tahap ini dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.
Verifikasi Berkas Administrasi Guru oleh LPMP
LPMP memverifikasi berkas administrasi yang diterima dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menurut asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yang akan diikuti. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 17 Maret 2015. Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-PPGJ akan memberikan nomor peserta dalam format A1, sehingga Format A1 dapat dicetak. Berkas administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
Guru memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan dan LPMP. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan paling lambat tanggal x y 2015. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta PPGJ.
Mencetak Format B.1
Berdasarkan daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK paling lambat tanggal x y 2015.
Mencetak Format A.1
Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan.
Dinas pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ paling lambat tanggal XX YY 2015.
Menerima Format A.1
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Guru menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL.

Alur verifikasi berkas PPGJ 2015 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Posting Komentar