Kalian tentu sering mendengar
keluhan warga masyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadap norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya
tentu kalian dapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidak tertiban
masyarakat. Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau
tidak tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan norma-norma, kebiasaan,
adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan
larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Kebiasaan (Folkways) Adalah perbuatan yang dilakukan
berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya,
mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan
memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan.
Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan,
yaitu berupa sindiran atau ejekan.
Kebiasaan memang tuntunan perilaku yang tidak tertulis
namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Artinya,
kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum yang tidak tertulis. Hukum kebiasaan
merupakan hukum yang lahir dan timbul dari dan di dalam masyarakat melalui
sikap tindak tanduk yang ajek (berkesinambungan). Beralihnya kebiasaan menjadi
hukum kebiasaan tergantung pada keadaan. Pada umumnya, kebiasaan menjadi hukum
kebiasaan apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
a. harus ada serentetan sikap tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung
keadaan;
b. kebiasaan yang lama harus dapat ditunjukkan;
c. kebiasaan yang lama itu harus merupakan kebiasaan anggota
masyarakat suatu bangsa atau golongan
yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu; dan
d. kebiasaan yang lama itu harus berdasar atas
kesadaran hukum.
Adat-istiadat(Coustom) Adalah pola-pola prilaku yang
diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis
dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti
seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala
suku. Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau
pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar.
Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga
dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang berisi
petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Peraturan dibuat
agar ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib. Bentuk-bentuk peraturan ada
bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang
kompleks. Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita taaati. Misalnya
menonton televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu orang tua
mengerjakan pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita akan
ditegur hingga mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan
sekolah ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak
boleh terlambat, harus mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan
lain-lain.
Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah
daerah dan peraturan pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
warga masyarakat. Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima
bukan saja sanksi moral, melainkan sanksi hukum.
Dalam lingkungan apa saja penerapan
itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan
penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang
paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas
dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
1.
Di Lingkungan Keluarga
Sebagai kesatuan masyarakat terkecil,
keluarga merupakan lingkungan terdekat dan utama bagi manusia. Peraturan-peraturan
yang berlaku dalam keluarga dan harus kita patuhi di antaranya adalah:
a. Menaati aturan agama dalam keluarga.
Misalnya meninggalkan perbuatan yang dilarang Tuhan, melakukan ibadat,
anak berbakti kepada orang tua, menjaga kebersihan dan saling menghargai/rukun
antar anggota keluarga.
b. Menjaga nama baik orang tua dan keluarga.
Misalnya tidak menjelekkan keluarga sendiri dan berperilaku
terpuji.
c. Mematuhi aturan sopan santun.
Misalnya tidak melangkahi orang yang sedang duduk, tidak meludah
di sembarang tempat, menyerahkan sesuatu dengan tangan kanan dan tanpa
dilempar, tidak berbicara kasar, dan berpakaian sopan.
d. Menggunakan dan merawat fasilitas keluarga dengan tertib.
e. Setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan kewajibannya.
f. Melaksanakan pola hidup sederhana (hidup wajar, hemat,
cermat, tepat dan manfaat).
Misalnya hidup tidak berlebihan, berhati-hati menggunakan sarana
kebutuhan, tidak besar pasak daripada tiang, tidak boros dan menggunakan sarana untuk hal-hal yang berguna
baik untuk dirinya maupun untuk masyarakat.
g. Melaksanakan aturan yang disepakati keluarga.
Misalnya tidak pulang terlalu malam, tidak membunyikan radio
terlalu keras dan meminta ijin ketika bepergian.
h. Mengikuti adat kebiasaan keluarga yang sudah dibina dengan
baik.
2.
Di Lingkungan Sekolah
Sekolah tempat siswa menuntut ilmu,
memiliki peraturan sekolah. Kita menaati
hukum di sekolah dengan melaksanakan tata tertib sekolah, misalnya:
a. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran.
b. Menghormati Bapak dan Ibu guru. Mengikuti pelajaran dengan sungguh- sungguh.
c. Tidak malas belajar atau pulang tanpa sebelum pelajaran
berakhir.
d. Berlaku sopan dalam pergaulan antarteman.
e. Melaksanakan program sekolah atau OSIS.
f. Melaksanakan program kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan
dan keamanan sekolah.
g. Menjaga nama baik sekolah dengan perilaku yang baik.
h. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
i. Tidak terlambat masuk sekolah.
j. Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan.
k. Tidak menggelandang sepulang sekolah.
l. Mengerjakan pekerjaan rumah.
m. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.
n. Tidak merokok di sekolah.
3.
Di Lingkungan Masyarakat
Hukum juga mengikat
warganya di lingkungan masyarakat. Pada setiap lingkungan masyarakat terdapat
peraturan dan kebiasaan yang berbeda-beda. Namun dimanapun berada, kita
sebaiknya menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Peraturan dan
kebiasaan masyarakat yang harus kita patuhi misalnya:
a.
Menghormati tetangga yang sedang beribadat.
b.
Menciptakan kebersihan, ketentraman dan
keamanan lingkungan.
c.
Menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
d.
Membantu tetangga yang tertimpa musibah.
e.
Menjaga
nama baik masyarakat.
f.
Menghormati
tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat.
g.
Berlaku
sopan kepada orang lain, tidak melakukan perbuatan tercela.
h.
Meminta
izin bila meminjam barang orang lain.
i.
Bergaul
tanpa memandang suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA).
j.
Membantu
pembangunan sarana umum.
k.
Melaksanakan
kebijakan pemerintah setempat (Ketua RT, RW, Lurah, Camat).
l.
Menyukseskan
peringatan hari besar nasional atau hari besar agama.
m.
Meningkatkan
kegotong-royongan dan kekeluargaan.
n.
Hormat
pada aparat penegak hukum.
4.
Di Lingkungan Bangsa dan Negara
Sebagai warga negara Indonesia, kita
dituntut untuk menjunjung tinggi dan mematuhi hukum yang berlaku. Banyak hak
dan kewajiban yang harus kita laksanakan. Beberapa contoh tindakan berikut ini
merupakan perbuatan patuh terhadap hukum dan norma-norma/kaidah bernegara.
- Tidak mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat I in Mengemudi (SIM)
- Menyeberang jalan di tempat penyeberangan
- Taat membayar pajak.
- Menjaga nama baik bangsa dan negara.
- Menjaga rahasia negara.
- Menghargai pelaksanaan kebiasaan-kebiasaan dalam penyelenggaraan negara (konvensi)
- Menjaga harta kekayaan negara.
- Ikut serta mendukung pemberantasan penyelundupan obat-obat terlarang.
- Menerapkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
- Tidak bertindak main hakim sendiri.
Penerapan
norma-norma, kebiasaan dan adat istiadat masyarakat akan tumbuh, bila setiap
individu selalu berusaha memahami dan menghayati peraturan yang berlaku di
masyarakat. Sebagaimana peribahasa dimana bumi dipijak, disitu langit
dijunjung , artinya dimanapun kita berada hendaknya selalu menaati
peraturan yang berlaku. Peraturan itu diantaranya tertuang dalam UUD 1945 pasal
27 ayat (1) bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya . Prinsip negara hukum yang harus kita pahami
berkaitan dengan pasal ini ialah setiap manusia diperlakukan sederajat di depan
hukum, tingkah lakunya berdasarkan aturan-aturan hukum dan adanya perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia. Bila setiap anggota masyarakat menyadari akan
hal itu, maka kepastianhukum akan terwujud, sehingga ketertiban dan keadilan
dalam masyarakat pun akan tercipta.