1.2.Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara

 

A.      HAKIKAT HUKUM
1.      Pengertian dan unsur -unsur  Hukum
Istilah hukum sering digunakan dalam keseharian kita, terutama berkaitan dengan kepentingan umum. Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukum (definisi hukum), namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan. Kondisi ini terjadi karena adanya beberapa faktor yang menyebabkannya antara lain sebagai berikut.
a. Hukum mempunyai ruang lingkup/cakupan materi yang sangat luas.
b. Hukum memiliki sifat yang abstrak.
c. Perkembangannya dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat.
Hukum secara umum dapat di definiskan himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, bersifat memaksa  dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat
Berkenaan dengan dengan hal tersebut diatas dalam hukum terdapat unsur – unsur  sebagai berikut:
a         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b        Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c         Peraturan itu bersifat memaksa.
d        Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.

2.      Sifat-Sifat Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur, memaksa, dan  melindungi.
  1. Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
  2. Bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
  3. Bersifat melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yang serasi antara berbagai kepentingan yang ada


3.      Tujuan Hukum
Agar hukum itu tetap terjaga, dihormati, dan ditaati oleh setiap orang maka kualitas hukum harus dijaga. Hukum yang berkualitas adalah hukum yang menjamin kepastian hak, dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
  1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat  secara damai dan adil.
  2. Untuk menjaga kepentingan tiap  manusia supaya kepentingan itu tidak  dapat diganggu.
  3. Untuk menjamin adanya kepastian  hukum dalam pergaulan manusia.

4.      Fungsi Hukum
Menurut Bachsan Mustafa, fungsi hukum adalah sebagai berikut.
  1. Menjamin kepastian hukum
Artinya bahwa hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
  1. Menjamin keadilan sosial
Artinya bahwa hukum memberikan keadilan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupannya.
  1. Pengayoman
Mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan, maupun segala hak yang dimilikinya.

5.      Penggolongan  Hukum
- Dilihat dari segi bentuknya, hukum di indonesia dikelompokkan dalam hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
  1. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
  2. Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
- Hukum dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.
a.       Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
b.      Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat
perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga
negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.



-Menurut cara mempertahankanya, hukum juga terbagi atas dua macam.
a.       Hukum material, yaitu hukum yang isinya memuat aturan-aturan mengenai hak-hak dan kewajiban seseorang. Hukum materiil juga memuat perintah, larangan, serta mengatur perbuatan apa saja yang dapat dikenai hukuman disertai sanksi-sanksinya
Contohnya : KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang
b.      Hukum formal, yaitu hukum yang fungsinya memuat tata cara menegakkan hukum material (disebut juga hukum acara).
Contohnya : Hukum acara pidana, Hukum acara perdata

B.     ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
Peraturan hukum mempunyai makna penting bagi warga negara karena kehidupan mereka akan lebih teratur, tertib dan hak-hak mereka juga akan dihormati dan dihargai. Sebaliknya, jika hidup ini tidak ada aturan atau tidak ada hukum maka dapat dipastikan antara satu dengan yang lain bisa saja saling bermusuhan, berkelahi, dan saling merampas. Mereka yang kuat menguasai yang lemah, menindas, bahkan memusnahkan. Itulah arti pentingnya hukum bagi warga negara.
Selain itu arti penting hukum yang lainnya dapat dikatakan sebagai berikut :
a.       Hukum dapat mencegah perselisihan dan pertengkaran antar warga negara
b.      Warga negara mendapatkan perlakuan yang sama
c.       Warga negara mendapat jaminan keadilan
d.      Mewujudkan kehidupan yang harmonis
e.       Dapat memberikan rasa aman.
1.2.Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Posting Komentar