Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat



Manusia dalam hidupnya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Oleh karena itu manusia disebut makhluk sosial. Manusia dalam berinteraksi dengan lainnya selalu mengakibatkan hubungan timbal balik antar sesamanya.
Menurut Elwood, penyebab manusia hidup berkelompok adalah karena adanya hasrat yang sama terdapat dalam kodrat manusia itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:
1.     hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
2.     hasrat untuk membela diri; dan
3.     hasrat untuk mengadakan keturunan.
Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan manusia untuk berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, seperti karena adanya hubungan darah, persamaan agama, persamaan bahasa, atau persamaan sejarah. Bahkan, menurut P. J. Bouman, manusia akan menjadi manusia sesungguhnya apabila dia hidup bersama dengan manusia lain. Dengan kata lain, ia menjadi manusia apabila telah menjadi warga masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepentingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut dapat menim bulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos). Oleh karena itu, untuk menghindari adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.

A.      Pengertian Norma
Norma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang benar mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk. Norma digunakan sebagai peraturan hidup manusia dalam pergaulan masyarakat.
Norma sebagai peraturan hidup mengikat setiap manusia. Setiap manusia harus mematuhi dan menaati norma yang berlaku di masyarakat. Norma tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Apakah ia seorang pejabat ataupun rakyat jelata tetap harus menaati norma. Siapapun yang melanggar norma mendapatkan sanksi. Sanksi merupakan hukuman bagi pelanggar norma.
Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Norma memiliki dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
1.      Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati orang tuanya.
2.      Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat umum.

B.      Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan
1.      Norma
Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.
a.     Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia (masyarakat). Setiap kelompok manusia memiliki perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa. Orang Jawa Tengah ketika berpapasan dengan orang yang dikenal sering menganggukkan kepala, berbeda dengan orang Aceh Besar mereka sering menyapa dengan mengangkat telapak tangan kanan sambil mengucapkan “Assalamualaikum”.
Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah dikucilkan dan dicemoohkan.
b.    Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya. Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan.
Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya. Namun, hukuman yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang memiliki akhlak yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak memiliki hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.
c.     Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara manusia dan makhluk lain ciptaan Tuhan.
Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan.
d.    Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi pelanggaran, aparat negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang tergolong berat.

Tujuan norma  adalah untuk memelihara ketertiban dan melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam norma tersebut memiliki persamaan, yaitu sebagai berikut:
1.    terdapat dalam pergaulan hidup di masyarakat;
2.    sama-sama bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam pergaulan hidup; dan
3.    sama-sama memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.
Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Posting Komentar