7 hal penting yang dinilai pada dokumen RPL dalam PPGJ
2015
Pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ) tahun
2015, salah satu persyaratannya dalah mengumpulkan dukumen RPL. Tentunya
sebagai guru yang akan mengikuti PPGJ tahun 2015 wajib
mengetahui hal apa saja yang akan dinilai. Penilaian dalam dokumen RPL memiliki
7 (tujuh) hal yang akan di nilai seperti diuraikan dalam artikel ini. Perlu
anda ketahui apa itu RPL (Baca : Apa itu Rekognisi Pembelajaran
Lampau atau disingkat RPL ?)
- Pengalaman
Pembelajaran dan Pengembangan Diri
- Analisis Buku
Ajar /Analisis Program Layanan BK/TIK
- Perangkat
Pembelajaran/Layanan
- Analisis
Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa
- Pembelajaran/Layanan
Bimbingan yang dibuktikan dengan rekaman video
- Penilaian Atasan
Langsung
- Prestasi
Akademik dan/atau Karya Monumental
Bagaimana melengkapi ke tujuh aspek tersebut di atas
simak berikut, namun anda perlu memperhatikan dokumen RPL yang anda buat (baca
: Apa saja yang perlu diperhatikan
dalam menyusun berkas PPGJ 2015?)
Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
- Deskripsi diri
mencakup tiga aspek, yaitu: pengembangan kualitas pembelajaran,
pengembangan institusi sekolah, dan pengembangan kegiatan kesiswaan
seperti yang telah di contohkan pada artikel (Baca : Contoh Deskripsi Diri pada
Sertifikasi Guru 2015)
- Pengalaman
mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada
satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK)
dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
kelompok penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari sub komponen ini
dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang
berwenang. Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1)
relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang
diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus
orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).
- Pendidikan
S2/S3; Pendidikan adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan
dibuktikan dengan ijazah. Pendidikan yang dapat diakui dalam penilaian
RPL ini adalah ijazah S2 dan/atau S3, baik kependidikan maupun
non kependidikan dari lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dokumen yang dilampirkan berupa
foto kopi ijazah S2 dan/atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi
(lembaga pendidikan formal) yang mengeluarkannya.
- Pelatihan;
Pendidikan dan pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan dalam rangka
pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas
sebagai pendidik yang relevan dengan bidang sertifikasi, baik pada tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat
internasional, yang dapat mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru.
Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK, MGMP, KKG,
dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga lain
yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Workshop/lokakarya yang
sekurang-kurangnya dilaksanakan 30 jam pelatihan dan menghasilkan karya
dapat dikategorikan ke dalam sub komponen ini. Bukti fisik sub komponen
pendidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam asli yang
dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Sertifikat/piagam
pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila: dikeluarkan oleh
lembaga/institusi penyelenggara yang kredibel; memenuhi asas
kepatutan dan kewajaran;
Analisis Buku Ajar /Analisis Program Layanan BK/TIK
Analisis buku ajar merupakan kegiatan yang
menggambarkan kemampuan guru dalam melakukan analisis materi ajar sesuai
dengan kompetensi dasar dan indikator pembelajaran yang akan dicapai dalam
pembelajaran yang bersumber dari buku guru dan buku siswa kurikulum 2013.
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah
hasil analisis buku ajar sesuai dengan format yang disediakan (format
terlampir). Kemampuan analsis buku ajar akan terlihat pada kualitas
pengembangan materi ajar sebagai suplemen RPP.
Analisis program layanan BK/TIK merupakan kemampuan
guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru TIK dalam melakukan analisis program
layanan yang akan dilaksanakan di sekolah dalam implementasi BK/TIK.
Kemampuan analisis guru BK/TIK akan terlihat dalam
inovasi program layanan yang dituangkan sebagai komponen RPPBK/RPBTIK.
Perangkat Pembelajaran/Layanan
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah
perangkat pembelajaran/layanan yang meliputi: RPP/RPPBK/RPBTIK,
pengembangan bahan ajar/layanan, media pembelajaran/inovasi layanan, dan
instrumen penilaian. Peserta yang pernah mengikuti PLPG, dapat melampirkan
perangkat pembelajaran yang dihasilkan dari workshop pengembangan
perangkat pembelajaran (workshop SSP).
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan
Siswa
Bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini adalah
dokumen hasil analisis penilaian hasil belajar berupa analisis penilaian hasil
belajar dan dokumen penyajian hasil belajar (guru kelas dan guru mapel),
analisis layanan BK dan dokumen penyajian hasil layanan BK (guru BK), dan
analisis bimbingan TIK dan dokumen penyajian hasil bimbingan TIK (guru TIK).
Pembelajaran/Layanan Bimbingan yang dibuktikan dengan
rekaman video
Guru kelas atau guru mata pelajaran harus mampu
mengimplementasikan kurikulum 2013 dalam pembelajaran (dengan pendekatan
saintifik). Dalam komponen ini guru wajib mengumpulkan rekaman video
pembelajaran berdurasi 1 (satu) JP. Rekaman video tersebut menggambarkan
kemampuan guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013. Video pembelajaran
dibuat orisinal yang berisi keterlaksanaan langkah pembelajaran dengan
pendekatan saintifik. Demikian juga guru BK/TIK wajib mengumpulkan rekaman
video yang menunjukkan bahwa guru BK/TIK telah melaksanakan layanan
BK/bimbingan TIK. Video bersifat orisinal yang berisi keterlaksanaan layanan
BK/bimbingan TIK.
Penilaian Atasan Langsung
Penilaian atasan langsung dilakukan oleh kepala
sekolah dan pengawas yaitu penilaian terhadap kompetensi kepribadian dan sosial
(format terlampir). Aspek yang dinilai merujuk pada jabaran kompetensi
kepribadian dan sosial guru yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun
2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru
dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat
pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Dokumen prestasi
akademik dan/atau karya monumental dapat berupa sertifikat, piagam penghargaan,
buku, dan artikel/makalah. Prestasi akademik dapat berbentuk: Lomba karya
akademik, Sertifikat keahlian/keterampilan, Karya tulis (buku, artikel). Karya
monumental adalah suatu karya hasil usaha kreatif dalam bidang pendidikan yang
dilandasi oleh pengalaman dan penghayatan dengan melibatkan cipta, rasa, dan
karsa yang mendapat pengakuan masyarakat pada suatu tempat dan kurun waktu
tertentu (karya teknologi tepat guna atau karya seni).
Artikel ini masi merupakan pedoman awal sebagai bentuk
penilian dalam PPGJ 2015, olehnya itu jika ada perubahan di kemudian hari harap
selalu menghubungi dinas masing-masing atau LPMP agar lebih jelas. Demikian di
sampaikan sebgaia bahan rujukan bagi peserta sertifikasi guru tahun2015.
Posting Komentar