7 hal penting yang dinilai pada dokumen RPL dalam PPGJ 2015

7 hal penting yang dinilai pada dokumen RPL dalam PPGJ 2015


Pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ) tahun 2015, salah satu persyaratannya dalah mengumpulkan dukumen RPL. Tentunya sebagai guru yang akan mengikuti PPGJ tahun 2015 wajib mengetahui hal apa saja yang akan dinilai. Penilaian dalam dokumen RPL memiliki 7 (tujuh) hal yang akan di nilai seperti diuraikan dalam artikel ini. Perlu anda ketahui apa itu RPL (Baca : Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau atau disingkat RPL ?)
  1. Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  2. Analisis Buku Ajar /Analisis Program Layanan BK/TIK
  3. Perangkat Pembelajaran/Layanan
  4. Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa
  5. Pembelajaran/Layanan Bimbingan yang dibuktikan dengan rekaman video
  6. Penilaian Atasan Langsung
  7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
Bagaimana melengkapi ke tujuh aspek tersebut di atas simak berikut, namun anda perlu memperhatikan dokumen RPL yang anda buat (baca : Apa saja yang perlu diperhatikan dalam menyusun berkas PPGJ 2015?)
Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri mencakup tiga aspek, yaitu: pengembangan kualitas pembelajaran, pengembangan institusi sekolah, dan pengembangan kegiatan kesiswaan seperti yang telah di contohkan pada artikel (Baca : Contoh Deskripsi Diri pada Sertifikasi Guru 2015)
  2. Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).
  3. Pendidikan S2/S3; Pendidikan adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan dibuktikan dengan ijazah. Pendidikan yang dapat diakui dalam penilaian RPL ini adalah ijazah S2 dan/atau S3, baik kependidikan maupun non kependidikan dari lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dokumen yang dilampirkan berupa foto kopi ijazah S2 dan/atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi (lembaga pendidikan formal) yang mengeluarkannya.
  4. Pelatihan; Pendidikan dan pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik yang relevan dengan bidang sertifikasi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat internasional, yang dapat mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru. Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK, MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga lain yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Workshop/lokakarya yang sekurang-kurangnya dilaksanakan 30 jam pelatihan dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke dalam sub komponen ini. Bukti fisik sub komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila: dikeluarkan oleh lembaga/institusi penyelenggara yang kredibel; memenuhi asas kepatutan  dan kewajaran;
Analisis Buku Ajar /Analisis Program Layanan BK/TIK
Analisis buku ajar merupakan kegiatan yang menggambarkan kemampuan guru  dalam melakukan analisis materi ajar sesuai dengan kompetensi dasar dan indikator pembelajaran yang akan dicapai dalam pembelajaran yang bersumber dari buku guru dan buku siswa kurikulum 2013.
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah hasil analisis buku ajar sesuai dengan format yang disediakan (format terlampir). Kemampuan analsis buku ajar akan terlihat pada kualitas pengembangan materi ajar sebagai suplemen RPP.
Analisis program layanan BK/TIK merupakan kemampuan guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru TIK dalam melakukan analisis program layanan yang akan dilaksanakan di sekolah dalam implementasi BK/TIK.
Kemampuan analisis guru BK/TIK akan terlihat dalam inovasi program layanan yang dituangkan sebagai komponen RPPBK/RPBTIK.
Perangkat Pembelajaran/Layanan
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah perangkat pembelajaran/layanan yang meliputi: RPP/RPPBK/RPBTIK,  pengembangan bahan ajar/layanan, media pembelajaran/inovasi layanan, dan instrumen penilaian. Peserta yang pernah mengikuti PLPG, dapat melampirkan perangkat pembelajaran yang dihasilkan dari workshop pengembangan  perangkat pembelajaran (workshop SSP).
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa
Bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini adalah dokumen hasil analisis penilaian hasil belajar berupa analisis penilaian hasil belajar dan dokumen penyajian hasil belajar (guru kelas dan guru mapel), analisis layanan BK dan dokumen penyajian hasil layanan BK (guru BK), dan analisis bimbingan TIK dan dokumen penyajian hasil bimbingan TIK (guru TIK).
Pembelajaran/Layanan Bimbingan yang dibuktikan dengan rekaman video
Guru kelas atau guru mata pelajaran harus mampu mengimplementasikan kurikulum 2013 dalam pembelajaran (dengan pendekatan saintifik). Dalam komponen ini  guru wajib mengumpulkan rekaman video pembelajaran berdurasi 1 (satu) JP. Rekaman video tersebut menggambarkan kemampuan guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013. Video pembelajaran dibuat orisinal yang berisi keterlaksanaan langkah pembelajaran dengan pendekatan saintifik. Demikian juga guru BK/TIK wajib mengumpulkan rekaman video yang menunjukkan bahwa guru BK/TIK telah melaksanakan layanan BK/bimbingan TIK. Video bersifat orisinal yang berisi keterlaksanaan layanan BK/bimbingan TIK.
Penilaian Atasan Langsung
Penilaian atasan langsung dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas yaitu penilaian terhadap kompetensi kepribadian dan sosial (format terlampir). Aspek yang dinilai merujuk pada jabaran kompetensi kepribadian dan sosial guru yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Dokumen prestasi akademik dan/atau karya monumental dapat berupa sertifikat, piagam penghargaan, buku, dan artikel/makalah. Prestasi akademik dapat berbentuk: Lomba karya akademik, Sertifikat keahlian/keterampilan, Karya tulis (buku, artikel). Karya monumental adalah suatu karya hasil usaha kreatif dalam bidang pendidikan yang dilandasi oleh pengalaman dan penghayatan dengan melibatkan cipta, rasa, dan karsa yang mendapat pengakuan masyarakat pada suatu tempat dan kurun waktu tertentu (karya teknologi tepat guna atau karya seni).
Artikel ini masi merupakan pedoman awal sebagai bentuk penilian dalam PPGJ 2015, olehnya itu jika ada perubahan di kemudian hari harap selalu menghubungi dinas masing-masing atau LPMP agar lebih jelas. Demikian di sampaikan sebgaia bahan rujukan bagi peserta sertifikasi guru tahun2015.


7 hal penting yang dinilai pada dokumen RPL dalam PPGJ 2015 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Posting Komentar