HAKIKAT DEMOKRASI

demokrasi

HAKIKAT DEMOKRASI

A.    Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “demos” dan “kratos.” Demos artinya rakyat dan kratos artinya pemerintahan. Jika kedua kata tersebut digabungkan, maka berarti kekuasaan rakyat atau pemerintahan dari rakyat. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan ‘kekuasaaan ada di tangan rakyat’. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah yang berkuasa dan paling berdaulat. Pemerintah atau pemimpin bangsa, tidak bisa menjalankan program apapun yang bertentangan dengan aspirasi atau kehendak rakyat. Pemimpin dalam pengertian ini adalah seseorang yang memberikan pelayanan kepada rakyat, bukan yang dilayani oleh rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem demokrasi, pemimpin adalah pelayan dan rakyat adalah ‘raja’ yang harus mendapatkan pelayanan yang baik dari pemimpinnya. Dengan demikian sistem demokrasi adalah sistem pemerintahan yang cocok untuk mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, khususnya bagi pengembangan bangsa dan negara Indonesia pada masa yang akan datang.
Setiap rakyat Indonesia, dalam kehidupan demokrasi dihargai hak asasinya secara sama. Setiap orang tidak dibeda-bedakan berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan (SARA), dan lain sebagainya. Di dalam sistem yang tidak demokratis, pejabat tinggi mendapatkan perlakukan yang lebih dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki jabatan. Kondisi seperti ini, termasuk ke dalam tindakan yang tidak demokratis dan dapat disebut diskriminatif, yaitu tindakan yang membeda-bedakan orang berdasarkan suku bangsa, ras, golongan, jabatan, kekayaaan, atau lain sebagainya.

B.     Prinsip-prinsip Demokrasi
a.       Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Memiliki arti bahwa dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD,sehingga kekuasaan pemerintah tidak tak terbatas.
b.      Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil
Sebaik apapun pemerintahan dirancang, ia tidak akan dianggap demokratis bila pejabat-pejabatnya tidak dipilih rakyat secara bebas, jujur, dan adil dalam suatu pemilihan umum. Dikatakan demikian, karena hanya pejabat-pejabat hasil pemilihan umum yang bebas dari tekanan, jujur, dan adilah yang akan memastikan sistem demokrasi berjalan dengan baik.
c.       Hak asasi manusia dijamin
Setiap orang memiliki hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Oleh sebab itu, hak dasar tadi disebut hak asasi manusia. Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak seorang pun boleh mengambil atau merampasnya. Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijamin penuh oleh negara. Jaminan tersebut perlu ada karena jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan wujud pemerintahan yang demokratis.
d.      Persamaan kedudukan di depan hukum
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. Kesamaan perlakuan ini penting untuk diberlakukan karena tindakan yang membeda-bedakan warga negara dalam hukum merupakan suatu tindakan diskriminasi dan tidak adil. Siapa pun warga negara yang melanggar hukum, harus mendapat sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga sebaliknya, seseorang yang tidak melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum harus bebas atau terhindar dari sanksi hukum.
e.       Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Peradilan yang bebas, tidak memihak dan terlepas dari campur tangan pemerintah atau siapa pun akan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Peradilan yang bebas dari tekanan apapun akan mampu mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat.
f.       Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjamin hak tersebut sebagai wujud dari pemerintahan yang demokratis. Perkumpulan-perkumpulan masyarakat, baik dari yang berbentuk organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi politik (para partai), juga kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat sekaligus dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol atau mengawasi pemerintah. Dikatakan demikian, karena melalui ketiga kegiatan tadi saran atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada.
g.      Kebebasan pers/media massa
Kebebasan pers/media massa, baik cetak maupun elektronika merupakan prinsip penting seperti prinsip-prinsip yang lain. melalui kebebasan pers, rakyat dapat menyuarakan suara hati dan pikirannya kepada khalayak umum (publik) melalui media massa. Mengekang kebebasan pers berarti mengekang hak-hak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya. Penilaian tersebut juga berlaku pada cara kerja pemerintah. Pemerintah yang tidak mau mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat bukanlah pemerintah yang demokratis.

C.     Bentuk-bentuk Demokrasi
Berdasarkan penyaluran aspirasi rakyat, demokrasi dibagi ke dalam beberapa bentuk, di antaranya sebagai berikut.
1. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau merumuskan urusan negara serta pengambilan keputusana. Demokrasi ini pernah dilaksanakan pada zaman Yunani kuno. Pada waktu itu rakyat di Yunani khususnya di Athena jumlahnya sedikit sehingga rakyat dapat dilibatkan secara langsung dalam rapat bersama membicarakan persoalan negara. Demokrasi langsung dapat diterapkan dalam pemilihan seorang pejabat publik, misalnya pemilihan presiden secara langsung.
2. Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan adalah suatu sistem demokrasi ketika rakyat dalam menyalurkan aspirasinya harus melalui lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Para wakil inilah yang memiliki kekuasaan membentuk, menyelenggarakan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena partisipasi rakyat dijalankan melalui para wakil rakyat. Demokrasi tidak langsung dianut dan diterapkan hampir di banyak negara. 
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk.
1.  Demokrasi dengan sistem parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dengan badan legislatif (badan perwakilan rakyat). Di sini tugas atau kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Kelebihan sistem parlementer adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan kelemahannya adalah kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian di tengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah disusunnya.
2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antar badan eksekutif dengan badan legislatif dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquieu, yaitu dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 kekuasaan yang satu sama lain terpisah dengan tegas. Ketiga kekuasaan tersebut yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam sistem pemisahan kekuasaan, badan eksekutif (pemerintah) terdiri dari presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut yang memimpin departemen-departemen pemerintahan, diangkat oleh presiden dan hanya bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini sering disebut sistem presidensial.
Kelebihan sistem presidensial adalah ada kestabilan pemerintahan, karena mereka tidak dapat dijatuhkan atau dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen), sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik. Sedangkan kelemahannya adalah dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, serta lemahnya pengawasan dari rakyat.
3.  Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem ini, tugas badan legislatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal ini pengawasannya dilaksanakan dalam bentuk referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif). Sistem ini dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
a.       Referendum obligatoire (referendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat).
b.      Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah referendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan. Kelebihan sistem referendum adalah rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang. Sedangkan kelemahannya adalah tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik, dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
D.    Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Sejak merdeka, kita mengenal 3 macam demokrasi yang pernah dan sedang diterapkan di indonesia. Ketiga demokrasi tersebut adalah demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila.
1.      Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal atau sering disebut juga demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer adalah suatu sistem pemerintahan yang menteri-menterinya bertanggung jawab kepada parlemen (badan perwakilan rakyat/DPR). Penerapan sistem ini sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945, karena berdasarkan UUD 1945 sistem pemerintahan yang harus diterapkan di Indonesia adalah sistem kabinet presidensial. Sistem kabinat presidensial adalah sistem pemerintahan dimana kabinetnya (menteri-menterinya) bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam sistem demokrasi liberal, kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 negara kita kembali ke UUD 1945. Kembalinya penerapan UUD 1945 juga menjadi tanda berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia.
2.      Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tersebut berisikan 3 poin berikut.
a.       Pembubaran Konstituante.
b.      Berlakunya kembali UUD 1945.
c.       Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, sistem pemerintahan pun berubah dari sistem parlementer menjadi sistem presidensial seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Dalam sistem presidensial diterapkan 2 poin penting.
a.       Kedudukan presiden yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Dari kedua poin tersebut dapat diketahui bahwa demokrasi  terpimpin tidaklah sama dengan demokrasi liberal. Perbedaan itu terlihat dengan kuatnya peran dan kendali presiden dalam pemerintahan, sehingga peran partai politik yang menjadi sangat kurang.
Demokrasi terpimpin berakhir seiring berakhirnya kepemimpinan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya, digantikan oleh pemerintah Orde Baru pimpinan Soeharto.
3.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, penerapan demokrasi Pancasila harus dijiwai oleh sila-sila yang ada dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusywaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila inilah yang sekarang dianut dan dijalankan oleh negara Indonesia.

Dalam demokrasi Pancasila dikenal 2 cara pengambilan keputusan yaitu musyawarah mufakat dan voting. Musyawarah mufakat adalah pengambilan keputusan yang disetujui oleh seluruh peserta musyawarah (kesepakatan bulat). Adapun voting adalah pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara. Voting dilakukan bila dalam musyawarah tidak menemui kata mufakat. Akan tetapi, dalam musyawarah harus terlebih dahulu diusahakan mencapai kata mufakat. Apabila tidak tercapai, barulah dilaksanakan voting.
HAKIKAT DEMOKRASI Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Posting Komentar