7 Langkah Mengikuti
Sertifikasi 2015
Tujuh langkah pelaksanan sertifikasi
guru pada tahun 2015 melalui PPGJ memiliki langkah-langkah yang harus
ditemupuh oleh seorang guru. Langkah apa saja yang harus dilalui, simak
langkah-langkahnya berikut ini.
Tujuh langkah yang harus ditempuh
yaitu :
- Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota. (SEKARANG TANGGAL 16 JANUARI 2015 Sedang
dilakukan oleh guru dengan mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota)
- Semua guru calon peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi
diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA
dan UKG).
- Bagi peserta yang lulus seleksi akademik
dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
- Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan
10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai pesertaworkshop di LPTK.
Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat
melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari
sejak diumumkan.
- Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi,
pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas
(PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling
(PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri
dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK
penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan
dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di
sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2
(dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian
ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk
memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk
mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
- PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di
luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok
guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK),
melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK,
implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan
kegiatan persekolahan lainnya.
Peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat
pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang
sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi
peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat
diusulkan mengikuti workshop tahun berikutnya
Posting Komentar