Manusia
dalam hidupnya tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain.
Oleh karena itu manusia disebut makhluk sosial. Manusia dalam berinteraksi
dengan lainnya selalu mengakibatkan hubungan timbal balik antar sesamanya.
Menurut
Elwood, penyebab manusia hidup berkelompok
adalah karena adanya hasrat yang sama terdapat dalam kodrat manusia itu
sendiri. Dorongan tersebut meliputi:
1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum;
2. hasrat untuk membela diri; dan
3. hasrat untuk mengadakan keturunan.
Selain
hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan manusia untuk berkelompok diperluas
dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, seperti karena adanya hubungan darah,
persamaan agama, persamaan bahasa, atau persamaan sejarah. Bahkan, menurut P. J. Bouman, manusia akan menjadi manusia
sesungguhnya apabila dia hidup bersama dengan manusia lain. Dengan kata lain,
ia menjadi manusia apabila telah menjadi warga masyarakat.
Dalam
kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepentingan satu sama lain.
Perbedaan kepentingan tersebut dapat menim bulkan adanya perselisihan,
perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos). Oleh karena itu, untuk
menghindari adanya benturan-benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan
adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di
masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah.
A.
Pengertian Norma
Norma
adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang
perbuatan manusia, mana yang benar mana yang salah, serta mana yang baik dan
mana yang buruk. Norma digunakan sebagai peraturan hidup manusia dalam
pergaulan masyarakat.
Norma
sebagai peraturan hidup mengikat setiap manusia. Setiap manusia harus mematuhi
dan menaati norma yang berlaku di masyarakat. Norma tidak boleh dilanggar oleh
siapa pun. Apakah ia seorang pejabat ataupun rakyat jelata tetap harus menaati
norma. Siapapun yang melanggar norma mendapatkan sanksi. Sanksi merupakan
hukuman bagi pelanggar norma.
Pada
hakikatnya, suatu norma dibuat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Norma
memiliki dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
1.
Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang
akibat-akibatnya akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati
orang tuanya.
2.
Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena dipandang akibat-akibatnya akan berdampak
buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat umum.
B.
Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan
Peraturan
1. Norma
Dalam
kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma
kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.
a. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan
yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia (masyarakat). Setiap
kelompok manusia memiliki perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini
hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan
dengan menggunakan tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang
Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa. Orang Jawa Tengah ketika
berpapasan dengan orang yang dikenal sering menganggukkan kepala, berbeda
dengan orang Aceh Besar mereka sering menyapa dengan mengangkat telapak tangan
kanan sambil mengucapkan “Assalamualaikum”.
Contoh pelanggaran norma kesopanan
ini, yaitu menghina pribadi seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara
kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya adalah dikucilkan
dan dicemoohkan.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan
yang bersumber dari suara batin atau hati nurani manusia yang diyakini sebagai
pedoman dalam hidupnya. Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur
dalam setiap tindakan.
Pelanggaran terhadap norma
kesusilaan akan menyebabkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam
hatinya. Namun, hukuman yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang
memiliki akhlak yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak
memiliki hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya.
Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.
c. Norma Agama
Norma agama adalah serangkaian
peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama,
tidak hanya diatur hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lainnya.
Akan tetapi, diatur juga hubungan antara manusia dan Tuhan serta antara manusia
dan makhluk lain ciptaan Tuhan.
Pelanggaran terhadap norma agama
akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma
agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut, atau
memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama
dan mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh keyakinan.
d.
Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan yang
dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas dalam perundang-undangan. Ciri
khas norma hukum adalah memiliki sifat memaksa.Oleh karena itu, hukum harus dipatuhi
oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara memiliki aparat penegak
hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi pelanggaran, aparat
negara tersebut dapat melakukan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut.
Negara melalui aparaturnya akan mem berikan sanksi yang tegas, berupa hukuman
penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelang garan yang
tergolong berat.
Tujuan norma adalah untuk memelihara ketertiban dan
melindungi kepentingan orang dalam pergaulan hidup di masyarakat. Keempat macam
norma tersebut memiliki persamaan, yaitu sebagai berikut:
1.
terdapat
dalam pergaulan hidup di masyarakat;
2.
sama-sama
bersifat mengatur agar tercipta ketertiban dalam pergaulan hidup; dan
3.
sama-sama
memiliki sanksi agar norma tersebut dipatuhi.
Posting Komentar