A.
HAKIKAT HUKUM
1. Pengertian dan unsur -unsur Hukum
Istilah hukum sering digunakan dalam keseharian
kita, terutama berkaitan dengan kepentingan umum. Banyak
ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukum (definisi hukum), namun
setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan
kepuasan. Kondisi ini terjadi karena adanya
beberapa faktor yang menyebabkannya antara lain sebagai berikut.
a. Hukum mempunyai
ruang lingkup/cakupan materi yang sangat luas.
b. Hukum memiliki
sifat yang abstrak.
c. Perkembangannya
dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat.
Hukum secara umum dapat di definiskan himpunan
petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat, bersifat memaksa
dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat
Berkenaan dengan dengan hal
tersebut diatas dalam hukum terdapat unsur –
unsur sebagai berikut:
a
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
b
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
c
Peraturan itu bersifat memaksa.
d
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut bersifat tegas.
2. Sifat-Sifat Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur, memaksa, dan melindungi.
- Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
- Bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
- Bersifat melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yang serasi antara berbagai kepentingan yang ada
3. Tujuan Hukum
Agar hukum itu
tetap terjaga, dihormati, dan ditaati oleh setiap orang maka kualitas hukum
harus dijaga. Hukum yang berkualitas adalah hukum yang menjamin kepastian hak,
dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh karena itu, tujuan
hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai
berikut:
- Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
- Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
- Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
4. Fungsi Hukum
Menurut Bachsan Mustafa, fungsi hukum adalah
sebagai berikut.
- Menjamin kepastian hukum
Artinya bahwa hukum
dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan
berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang wenang oleh negara atau
penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
- Menjamin keadilan sosial
Artinya bahwa hukum
memberikan keadilan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam
segala aspek kehidupannya.
- Pengayoman
Mampu memberikan
pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap
jiwa, badan, maupun segala hak yang dimilikinya.
5. Penggolongan Hukum
- Dilihat
dari segi bentuknya, hukum di indonesia dikelompokkan dalam hukum tertulis dan
hukum tidak tertulis
- Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan
- Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
- Hukum dilihat menurut isinya,
hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata.
b. Hukum Publik (Hukum Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum
Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu
hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara
Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara
(Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alatalat
perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang
terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga
negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
-Menurut cara mempertahankanya, hukum juga
terbagi atas dua macam.
a.
Hukum material, yaitu hukum yang isinya memuat aturan-aturan
mengenai hak-hak dan kewajiban seseorang. Hukum materiil juga memuat perintah,
larangan, serta mengatur perbuatan apa saja yang dapat dikenai hukuman disertai
sanksi-sanksinya
Contohnya : KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang
b.
Hukum formal, yaitu hukum yang fungsinya memuat
tata cara menegakkan hukum material (disebut juga hukum acara).
Contohnya : Hukum acara pidana, Hukum acara perdata
B. ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
Peraturan hukum
mempunyai makna penting bagi warga negara karena kehidupan mereka akan lebih
teratur, tertib dan hak-hak mereka juga akan dihormati dan dihargai.
Sebaliknya, jika hidup ini tidak ada aturan atau tidak ada hukum maka dapat
dipastikan antara satu dengan yang lain bisa saja saling bermusuhan, berkelahi,
dan saling merampas. Mereka yang kuat menguasai yang lemah, menindas, bahkan
memusnahkan. Itulah arti pentingnya hukum bagi warga negara.
Selain itu arti
penting hukum yang lainnya dapat dikatakan sebagai berikut :
a. Hukum dapat
mencegah perselisihan dan pertengkaran antar warga negara
b. Warga negara
mendapatkan perlakuan yang sama
c. Warga negara
mendapat jaminan keadilan
d. Mewujudkan
kehidupan yang harmonis
e. Dapat memberikan
rasa aman.
Posting Komentar