Sertifikasi guru
tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Sertifikasi
guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
(PPGJ) pada berita sebelumnya Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 yang
selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.Alur pelaksanaan sertifikasi
guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang
telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik
berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi
peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. Bagi
guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai
peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya
7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20
hari sejak diumumkan. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK
meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan
Konseling
(PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK)
dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif
(UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan
Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.Bagi
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan
mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2
(dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan
kembali untuk mengikuti workshop pada
tahun berikutnya. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur
antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi
penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses
pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK,
melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:
Guru
yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan
Lengkap Baca PPG 2015 Ini syaratnya sebagai berikut.
1. Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru
PendidikanAgama.
3. Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a. Guru
PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor
05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor
158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. tentang Sertifikasi
Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru,harus memiliki
Surat Keputusan Mutasi dariBupati/Walikota.
b. Guru
bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studisertifikasi yang
berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui
oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
c. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)dari program studi
yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
d. Guru
bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap
dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan
PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus
yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
e. Pada
tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
f. Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehatdari dokter. Jika
peserta diketahui sakit pada saatdatang untuk mengikuti workshop yang
menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhakmeminta
pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan
kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
C. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
a. Semua
guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai
kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji
kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam
jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA
tahun 2015.
b. Guru
yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan
dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru
melalui PPGJsesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.
c. Guru
berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam
jabatanpada tahun sebelumnyadapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ tahun 2015.
d. Penetapan
bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV,
kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi
sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang
diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
e. Penetapan
peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system
dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui
PPGJ(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
f. Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah
tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJatas
persetujuan LPMPdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
1) meninggal
dunia,
2) sakit
permanen,
3) melakukan
pelanggaran disiplin,
4) mutasi
ke jabatan selain guru,
5) mutasi
ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar
sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan
diri dari calon peserta,
sudah memiliki sertifikat pendidik baik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali
sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. g. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun
struktural. h. Penetapan calon peserta
untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan
untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
yang telah memenuhi persyaratan administrasi danakademik berbasis hasil UKA
atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah
ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
a. Seluruh
peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan
kategori TL.
b. Guru
sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas
baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua)
sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu
mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c. Guru
yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d. Guru
yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil
UKA. Data peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ
untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun
2015.
D. Penetapan Bidang Studi Guru
secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui
PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan
latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus
disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan
profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang
studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran
1. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi
karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan
terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang
studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi
guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat
dilihat pada Lampiran.
2. Bidang
studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa
kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi; penentuan pembagian tugas mengajar guru;
pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan..
Posting Komentar