Saat
ini telah memasuki tahun 2015, yang merupakan tahun pelaksanaan sertifikasi
guru yang berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Seperti yang telah dituliskan
sebelumnya (Baca : Bentuk Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015) bahwa
pelaksanaan sertifikasi guru berubah menjadi Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan (PPGJ). Bagaimana proses dan berapa lama waktu peaksanaannya..? simak
berikut :
Pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2015 dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru
di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan peserta dan penetapan
peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai
pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi
guru, maka artikel ini dimuat sebagai bentuk sosialisasi Pedoman Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015. Apakah journal ikut dinilai seperti dalam
kenaikan pangkat..?
Sertifikasi
guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
(PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ. Alur pelaksanaan
sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 ditunjukkan pada gambar artikel
sebelumnya (Baca : Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015). Pada
artikel ini akan dijelaskan bagaimana alur pelaksanaan seperti pada gambar
tersebut.
- Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
- Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
- Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai pesertaworkshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
- Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi pesertasertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
- PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
Rambu-rambu
pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:
- PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
- Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
- Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
- Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK/PTTIK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
- Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/ RPPTIK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
- Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
- Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
- Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.
Secara
keseluruhan program PKM dapat disajikan pada berikut.
Peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh
sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan
mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat
kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta
dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan
dan dapat diusulkan mengikuti workshop tahun berikutnya.
Posting Komentar