HAKIKAT DEMOKRASI
A. Pengertian
Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “demos” dan “kratos.”
Demos artinya rakyat dan kratos artinya pemerintahan. Jika kedua kata tersebut digabungkan, maka berarti
kekuasaan rakyat atau pemerintahan dari rakyat. Oleh
karena itu, demokrasi dapat diartikan ‘kekuasaaan ada di tangan rakyat’. Dalam
sistem demokrasi, rakyat adalah yang berkuasa dan paling berdaulat. Pemerintah atau
pemimpin bangsa, tidak bisa menjalankan program apapun yang bertentangan dengan
aspirasi atau kehendak rakyat. Pemimpin dalam pengertian ini adalah seseorang
yang memberikan pelayanan kepada rakyat, bukan yang dilayani oleh rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu
mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan negara.
Menurut
Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem demokrasi,
pemimpin adalah pelayan dan rakyat
adalah ‘raja’ yang harus mendapatkan pelayanan yang baik dari pemimpinnya. Dengan
demikian sistem demokrasi adalah sistem pemerintahan yang cocok untuk
mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, khususnya bagi
pengembangan bangsa dan negara Indonesia pada masa yang akan datang.
Setiap
rakyat Indonesia, dalam kehidupan demokrasi dihargai hak asasinya secara sama.
Setiap orang tidak dibeda-bedakan berdasarkan suku, agama, ras, antar golongan (SARA), dan
lain sebagainya. Di dalam sistem yang tidak demokratis, pejabat tinggi
mendapatkan perlakukan yang lebih dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki
jabatan. Kondisi seperti ini, termasuk ke dalam tindakan yang tidak demokratis dan
dapat disebut diskriminatif, yaitu tindakan yang membeda-bedakan orang
berdasarkan suku bangsa, ras, golongan, jabatan, kekayaaan, atau lain
sebagainya.
B. Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Memiliki arti bahwa dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan
pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD,sehingga kekuasaan
pemerintah tidak tak terbatas.
b. Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil
Sebaik apapun pemerintahan dirancang, ia tidak akan dianggap demokratis
bila pejabat-pejabatnya tidak dipilih rakyat secara bebas, jujur, dan adil
dalam suatu pemilihan umum. Dikatakan demikian, karena hanya pejabat-pejabat
hasil pemilihan umum yang bebas dari tekanan, jujur, dan adilah yang akan
memastikan sistem demokrasi berjalan dengan baik.
c. Hak asasi manusia dijamin
Setiap orang memiliki hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak
lahir. Oleh sebab itu, hak dasar tadi disebut hak asasi manusia. Hak ini
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak seorang pun boleh mengambil
atau merampasnya. Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijamin
penuh oleh negara. Jaminan tersebut perlu ada karena jaminan terhadap hak asasi
manusia merupakan wujud pemerintahan yang demokratis.
d. Persamaan kedudukan di depan hukum
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.
Kesamaan perlakuan ini penting untuk diberlakukan karena tindakan yang
membeda-bedakan warga negara dalam hukum merupakan suatu tindakan diskriminasi
dan tidak adil. Siapa pun warga negara yang melanggar hukum, harus mendapat
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga
sebaliknya, seseorang yang tidak melanggar hukum atau melakukan perbuatan
melawan hukum harus bebas atau terhindar dari sanksi hukum.
e. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Peradilan yang bebas, tidak memihak dan terlepas dari campur tangan
pemerintah atau siapa pun akan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang tegas
dan adil. Peradilan yang bebas dari tekanan apapun akan mampu mewujudkan
keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat.
f. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan
pendapat
Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak
warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjamin hak tersebut sebagai
wujud dari pemerintahan yang demokratis. Perkumpulan-perkumpulan masyarakat,
baik dari yang berbentuk organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi
politik (para partai), juga kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat
sekaligus dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol atau mengawasi
pemerintah. Dikatakan demikian, karena melalui ketiga kegiatan tadi saran atau
kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga
jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan
konstitusi yang ada.
g. Kebebasan pers/media massa
Kebebasan pers/media massa, baik cetak maupun elektronika merupakan
prinsip penting seperti prinsip-prinsip yang lain. melalui kebebasan pers,
rakyat dapat menyuarakan suara hati dan pikirannya kepada khalayak umum
(publik) melalui media massa. Mengekang kebebasan pers berarti mengekang
hak-hak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya. Penilaian tersebut juga berlaku
pada cara kerja pemerintah. Pemerintah yang tidak mau mendengarkan dan menyerap
aspirasi rakyat bukanlah pemerintah yang demokratis.
C. Bentuk-bentuk
Demokrasi
Berdasarkan penyaluran aspirasi rakyat,
demokrasi dibagi ke dalam beberapa bentuk, di antaranya sebagai berikut.
1.
Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara
langsung dalam membicarakan atau merumuskan urusan negara serta pengambilan keputusana.
Demokrasi ini pernah dilaksanakan pada zaman Yunani kuno. Pada waktu itu rakyat
di Yunani khususnya di Athena jumlahnya sedikit sehingga rakyat dapat
dilibatkan secara langsung dalam rapat bersama membicarakan persoalan negara. Demokrasi langsung dapat diterapkan dalam pemilihan
seorang pejabat publik, misalnya pemilihan presiden secara langsung.
2.
Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan
Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan adalah suatu sistem demokrasi ketika
rakyat dalam menyalurkan aspirasinya harus melalui lembaga perwakilan yang
anggotanya dipilih oleh rakyat. Para
wakil inilah yang memiliki kekuasaan membentuk, menyelenggarakan, dan mengawasi
jalannya pemerintahan. Oleh karena partisipasi rakyat dijalankan melalui para
wakil rakyat. Demokrasi tidak langsung dianut dan
diterapkan hampir di banyak negara.
Dipandang
dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam
berhubungan, demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk.
1. Demokrasi
dengan sistem parlementer
Menurut
sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dengan
badan legislatif (badan perwakilan rakyat). Di sini tugas atau kekuasaan
eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan
menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama
sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Kelebihan
sistem parlementer adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan
peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan kelemahannya
adalah kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya
penghentian di tengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan
perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya pemerintah tidak
dapat menyelesaikan program-program yang telah disusunnya.
2. Demokrasi
dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam
sistem ini, hubungan antar badan eksekutif dengan badan legislatif dapat
dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif
(pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita
pada ajaran dari Montesquieu, yaitu dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut
ajaran Trias Politika, kekuasaan
negara dibagi menjadi 3 kekuasaan yang satu sama lain terpisah dengan tegas.
Ketiga kekuasaan tersebut yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam
sistem pemisahan kekuasaan, badan eksekutif (pemerintah) terdiri dari presiden
sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Menteri-menteri tersebut yang memimpin departemen-departemen pemerintahan,
diangkat oleh
presiden dan hanya bertanggung jawab kepada presiden. Sistem seperti ini sering
disebut sistem presidensial.
Kelebihan
sistem presidensial
adalah ada kestabilan pemerintahan, karena mereka tidak dapat dijatuhkan atau
dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen), sehingga pemerintah dapat
melaksanakan program-programnya dengan baik. Sedangkan kelemahannya adalah
dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, serta
lemahnya pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi
dengan sistem referendum
Dalam
sistem ini, tugas badan legislatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada
dalam pengawasan rakyat. Dalam hal ini pengawasannya dilaksanakan dalam bentuk
referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif).
Sistem ini dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
a. Referendum
obligatoire (referendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan.
Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan
rakyat melalui referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan perwakilan rakyat).
b. Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah
referendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan. Kelebihan sistem
referendum adalah rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Sedangkan kelemahannya adalah tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang
cukup terhadap undang-undang yang baik, dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
D. Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia
Sejak
merdeka, kita mengenal 3 macam demokrasi yang pernah dan sedang diterapkan di
indonesia. Ketiga demokrasi tersebut adalah demokrasi liberal, demokrasi
terpimpin, dan demokrasi pancasila.
1. Demokrasi
Liberal
Demokrasi liberal atau sering
disebut juga demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia sejak dikeluarkannya
maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer adalah suatu
sistem pemerintahan yang menteri-menterinya bertanggung jawab kepada parlemen
(badan perwakilan rakyat/DPR). Penerapan sistem ini sebenarnya tidak sesuai
dengan UUD 1945, karena berdasarkan UUD 1945 sistem pemerintahan yang harus
diterapkan di Indonesia adalah sistem kabinet presidensial. Sistem kabinat
presidensial adalah sistem pemerintahan dimana kabinetnya (menteri-menterinya)
bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam sistem demokrasi liberal,
kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri. Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan
kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden
tanggal 5 Juli 1959 negara kita kembali ke UUD 1945. Kembalinya penerapan UUD
1945 juga menjadi tanda berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia.
2. Demokrasi
Terpimpin
Demokrasi terpimpin dimulai sejak
dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tersebut
berisikan 3 poin berikut.
a. Pembubaran
Konstituante.
b. Berlakunya
kembali UUD 1945.
c. Pembentukan
MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, sistem
pemerintahan pun berubah dari sistem parlementer menjadi sistem presidensial
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Dalam
sistem presidensial diterapkan 2 poin penting.
a. Kedudukan
presiden yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada presiden.
Dari kedua poin tersebut dapat
diketahui bahwa demokrasi terpimpin
tidaklah sama dengan demokrasi liberal. Perbedaan itu terlihat dengan kuatnya
peran dan kendali presiden dalam pemerintahan, sehingga peran partai politik yang
menjadi sangat kurang.
Demokrasi terpimpin berakhir
seiring berakhirnya kepemimpinan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik
Indonesia. Selanjutnya, digantikan oleh pemerintah Orde Baru pimpinan Soeharto.
3. Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang bersumber dari tata nilai dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu
nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, penerapan demokrasi Pancasila harus
dijiwai oleh sila-sila yang ada dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dalam permusywaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila inilah yang sekarang dianut dan
dijalankan oleh negara Indonesia.
Dalam demokrasi Pancasila dikenal 2
cara pengambilan keputusan yaitu musyawarah mufakat dan voting. Musyawarah mufakat adalah pengambilan keputusan yang
disetujui oleh seluruh peserta musyawarah (kesepakatan bulat). Adapun voting adalah pengambilan keputusan
dengan cara pemungutan suara. Voting dilakukan
bila dalam musyawarah tidak menemui kata mufakat. Akan tetapi, dalam musyawarah
harus terlebih dahulu diusahakan mencapai kata mufakat. Apabila tidak tercapai,
barulah dilaksanakan voting.
Posting Komentar