Alur verifikasi berkas PPGJ 2015
Verifikasi
Berkas Administrasi Guru oleh Dinas Pendidikan
Berkas
administrasi guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diverifikasi oleh
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing dan
mengirimkan hasilnya ke LPMP. Dalam tahap ini dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah
S-1/D-IV peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dengan menggunakan
instrumen yang telah ditetapkan.
Verifikasi
Berkas Administrasi Guru oleh LPMP
LPMP
memverifikasi berkas administrasi yang diterima dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota. LPMP memeriksa kembali kelengkapan persyaratan,
memilah dan mengelompokkan calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menurut
asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yang akan diikuti. LPMP melakukan
verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data
yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Batas
waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan
tanggal 17 Maret 2015. Setelah verifikasi/persetujuan dilakukan,
maka sistem AP2SG-PPGJ akan memberikan nomor peserta dalam format A1, sehingga
Format A1 dapat dicetak. Berkas administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP
dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan
yang bersangkutan untuk diperbaiki.
Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang
harus diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
Guru
memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari
dinas pendidikan dan LPMP. Berkas perbaikan diserahkan kembali ke dinas
pendidikan untuk diverifikasi ulang dan diteruskan ke LPMP. Perbaikan berkas
administrasi oleh guru diserahkan ke dinas pendidikan paling lambat tanggal x y
2015. Guru yang tidak menyerahkan berkas sampai batas waktu tersebut dinyatakan
gugur sebagai calon peserta PPGJ.
Mencetak
Format B.1
Berdasarkan
daftar calon peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP
mencetak Format B1 berupa daftar peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan
ditandatangani oleh Kepala LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dan LPTK paling lambat tanggal x y 2015.
Mencetak
Format A.1
Dinas
pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk
kemudian dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan.
Dinas
pendidikan mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan
dicap kepada calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ paling lambat tanggal
XX YY 2015.
Menerima
Format A.1
Peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat
datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Guru
menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL.
Posting Komentar