Jakarta, Kemendikbud --- Ujian Nasional (UN)
mulai tahun 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan siswa
ditentukan sepenuhnya oleh sekolah. Pada sisi lainnya UN yang setiap tahun
diselenggarakan Pemerintah, sebagai bagian dari evaluasi proses pembelajaran
pada akhir masa studi jenjang pendidikan tertentu, pada dasarnya merupakan
kewajiban negara sebagai bagian dari pelayanan pendidikan. Hal ini seperti
tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Dari sisi peserta didik, UN merupakan hak untuk dapat mengetahui capaian kompetensinya setelah menjalani proses pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Selain itu hasil UN juga diperlukan, di antaranya untuk melakukan pembinaan sekolah dan guru, perencanaan peningkatan mutu pendidikan di suatu wilayah, dan sebagai salah satu instrumen seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk perguruan tinggi di luar negeri.
Dari sisi peserta didik, UN merupakan hak untuk dapat mengetahui capaian kompetensinya setelah menjalani proses pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Selain itu hasil UN juga diperlukan, di antaranya untuk melakukan pembinaan sekolah dan guru, perencanaan peningkatan mutu pendidikan di suatu wilayah, dan sebagai salah satu instrumen seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk perguruan tinggi di luar negeri.
Pentingnya UN dan pemanfaatan hasilnya
menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki pelaksanaan UN. Tujuannya agar
seluruh pihak yang masuk dalam komunitas pendidikan merasakan juga manfaat dan
pentingnya UN bagi siswa, guru, dan sekolah. Siswa diharapkan menjadi
pembelajar sejati, sementara guru, sekolah, dan masyarakat menjadi semakin
sadar terhadap mutu pendidikan.
Tahun ini pelaksanaan UN mengalami upaya
penyempurnaan. UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Kelulusan
sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. PP Nomor 19 tahun 2005 jo PP
Nomor 32 tahun 2013 yang mengatur hal ini direvisi. Tujuan UN sepenuhnya untuk
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional. Dan hasilnya digunakan untuk pemetaan mutu, dasar seleksi
masuk jenjang pendidikan selanjutnya, dan pembinaan.
Siswa juga tidak sekadar menerima hasil lulus
atau tidaknya melalui selembar kertas atau pesan singkat. Sebaliknya, siswa
mendapat Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilengkapi dengan
lampiran berupa nilai setiap mata pelajaran yang diujikan, termasuk keterangan
tentang materi apa yang masih kurang atau sudah cukup baik untuk setiap mata
pelajaran. SKHUN ini diberikan untuk memenuhi hak siswa mengetahui capaian
kompetensinya terhadap mata pelajaran yang diujikan.
Setelah mendapat SKHUN, siswa yang mendapat
hasil tidak memuaskan dapat mengulang UN pada tahun berikutnya. Bahkan mulai
tahun 2016, UN diselenggarakan pada awal semester terakhir, sehingga siswa yang
mendapatkan nilai di bawah standar untuk mata pelajaran tertentu bisa mengulang
di semester yang sama, tanpa harus menunggu tahun berikutnya. Pengulangan
dilakukan hanya pada mata pelajaran yang mendapat nilai tidak memuaskan. Dengan
kebijakan ini, siswa diharapkan terpacu memperbaiki kemampuan diri terhadap
mata pelajaran tertentu dan mendapat hasil maksimal terhadap pencapaian standar
nasional. (Ratih Anbarini/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)
Posting Komentar