SYARAT
DAN BIAYA MENGIKUTI PPG 2015 PNS non PNS
Assalamualaikum
wr.wb
Salam maju bersama
Syarat
Dan Biaya Mengikuti PPG 2015 PNS non PNS - Kali ini saya akan share info
terbaru tentang bagaimana teknis mendapatkan sertifikasi PPG pada tahun 2015.
Dari segi kualitas PPG sangat berbeda pelaksanaannya dengan PLPG. Saya secara
pribadi sudah mendapatkan sertifikat PPG tersebut. Materi tidak jauh berbeda
dari PLPG namun yang sangat mencolok perbedaanya adalah pendalaman materi yang
sangat begitu melekat untuk setiap jurusan.
Sangat
berbed jauh dengan PLPG yang hanya dilaksanakan beberapa minggu saja. Terus
terang banyak teman-teman yang kurang paham tentang tujuan dari sertifikasi.
Karena beberapa hanya mengacu pada nilai yang akan didapat. Oke langsung saja
bagaimana tata cara menjadi mahasiswa PPG dalam jabatan harus direkomendasikan
oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan
kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut syarat dan cara pendaftaran
(mekanisme) PPG:
Syarat
Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan
PGPAUD.
2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan
Nasional.
3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang
mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari
Pemda.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan
mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9. Memiliki surat keterangan bebas Napza (narkotika, psikotropika, dan zat
aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem
Rekruitmen Mahasiwa PPG
Seleksi
administrasi oleh Dinas Pendidikan. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1. Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
2. Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal
atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
3. Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari
Pemda bagi guru bukan PNS.
4. Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan
pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas
mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala sekolah (KS)
6. Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
8. Surat keterangan bebas Napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi
akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
1. LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
2. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan
bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
3. Tes kemampuan bahasa Inggris.
4. Tes potensi akademik.
5. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
6. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit
Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat
dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar
Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang
studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai
pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang
studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP:
PPL = 60 : 40.
Demikian
informasi sementara yang saya peroleh tentang Syarat Dan Biaya Mengikuti PPG
2015 PNS non PNS , semoga dengan adanya PPG, pendidikan di Indonesia dapat
cepat berkembang. Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung
kebijakan Kembuddikdasmen, yang terpenting kita sebagai Guru harus siap
mengembangkan ilmu yang kita dapat.
Wassalamualaikum
wr.wb
Posting Komentar