Piagam jakarta (Panitia sembilan 9)
Piagam Jakarta adalah dokumen historis
berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan
dalam agama dan negara.
Disebut juga "Jakarta Charter". Merupakan
piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh
Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta
yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta
Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan
menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.
Sembilan tokoh tersebut adalah Ir.
Soekarno, Mohammad Hatta, Sir A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul
Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Sir Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Sir
Muhammad Yamin. BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang
untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan
persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945.
Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan
tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan
pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun
naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun
akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang
disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta berisi garis-garis
pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar
pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari
Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus
1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan
dan Konstitusi Republik Indonesia.
Berikut ini butiran-butirannya yang
sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.
Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia
haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan
peri-keadilan.
Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang
merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha
Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan
kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan
kemerdekaannja.
Kemudian daripada itoe, oentoek
membentoek suatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa
Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan
kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan
ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu
Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara
Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
Ketoehanan, dengan kewadjiban
mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja
Kemanoesiaan jang adil dan beradab
Persatoean Indonesia
Kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat,
kebijaksanaan dalam permoesyarawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat
Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
1.
Ir. Soekarno
2.
Mohammad Hatta
3.
Sir A.A. Maramis
4.
Abikoesno Tjokrosoejoso
5.
Abdul Kahar Muzakir
6.
H. Agus Salim
7.
Sir Achmad Subardjo
8.
Wahid Hasyim
9.
Sir Muhammad Yamin.
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang
Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada
pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi
Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam
bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta
atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan,
Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan
menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad
Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim,
Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Perkembangan Piagam Jakarta Selanjutnya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Di Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan
dengan Konstitusi. DPR pada saat itu menerima hal ini dengan Aklamasi pada
tanggal 22 juli 1959.
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
Memorandum DPRGR 1966 mengenai sumber
tertib Hukum RI ditingkatkan menjadi keputusan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, di
dalam keputusan ini ditegaskan kembali bawasanya bahwa Piagam Jakarta
tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan
suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebu
Posting Komentar