Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPG
yang akan diterapkan pada tahun 2015 ini, ada 2 cara yaitu : PPG Pra Jabatan
dan PPG Jabatan. Tentu saja pelaksanaannya sangat berbeda. Kali ini saya akan
fokus membahas tentang PPG Jabatan (PPGJ), banyak sekali bapak dan ibu guru
berharap mendapatkan PPGJ ini untuk mendaptkan sertifkasi. Namun mekanismenya
cukup berbeda dengan tahun lalu, terlebih sekarang PPGJ harus melalui
mekasnisme yang cukup menantang.
Tidak jauh beda, namun berbeda karena
untuk dapat mengkuti PPGJ tahun 2015 ini bapak dan ibu guru harus lulus uji
kompetensi awal (UKA), dan beberapa seleksmi administrasi dari dinas terkait
(Dinas Pendidikan). Pelaksanaannya akan dilakukan oleh pihak LPTK terkait.
Posting Komentar