Ahok geleng-geleng PNS tak kerja saja bisa dapat gaji Rp 9 juta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memamerkan keuntungan menjadi PNS DKI Jakarta kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. Sebab gaji setiap bulan, tidak kurang dari Rp 9 juta.
Ahok mengatakan, akan meminta seluruh PNS DKI membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Sebab seorang pejabat eselon II setidaknya bisa membawa uang setiap bulannya sekitar Rp 75-80 juta.
"Pejabat eselon III gajinya Rp 45-50 juta, camat Rp 45 juta, lurah Rp 33 juta, PNS yang tidak kerja Rp 9 juta dan staf yang kerjanya lebih bagus bisa bawa pulang Rp 13 juta, PNS yang bekerja di bidang teknis seperti pajak dan pengadaan barang paling rendah dapat gaji Rp 25 juta," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/1).
Dia menambahkan, keterlaluan jika memang masih ada PNS DKI Jakarta yang mencoba main proyek. Ahok mengancam akan memasukkan mereka semua ke Badan Diklat jika tidak kunjung jera.
"Kalau di Badan Diklat paling kerjanya cuma baca koran dan analisis-analisis, dapat gaji pokok saja sekitar Rp 2 juta, sudah tidak ada lagi tunjangan. Kamu kerja gaji buta saja," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
"Saya lebih baik kehilangan 10.000 orang yang distafkan karena 'bermain' anggaran, daripada kehilangan Rp 200 miliar karena program tidak jelas," tutup Ahok.(merdeka/22/1/15)
Posting Komentar